Minggu, 26 Juni 2011

Pengelolaan Sampah oleh Masyarakat

ABSTRAK
Riska Febriani Yusuf 2011. PENGELOLAN SAMPAH OLEH MASYARAKAT . Pogram Studi Pendidikan Geografi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Siliwangi.
Makalah ini mempunyai latar belakang masalah Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan






















BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume serta jenis sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang digunakan sehari-hari.
Berdasarkan kamus istilah lingkungan (1994), "Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan". "Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis." (Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink, 1996).
Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Selamet Daroyni melihat, kasus Bantar Gebang dan Leuwigajah menunjukkan belum seriusnya pemerintah menangani masalah sampah. Ketidakseriusan itu tergambar antara lain dari tidak adanya urgensi pemerintah dalam mendorong keberadaan Undang-Undang (UU) Persampahan sebagai payung hukum dalam pengelolaan sampah secara nasional. Landasan hukum pengelolaan sampah yang ada sekarang ini baru peraturan daerah (perda), yang notabene hanya berurusan dengan retribusi kalau ada yang membuang sampah sembarangan. Ide UU Persampahan itu sudah kita usulkan sejak 1995 dan kita kampanyekan lebih kencang lagi tahun 2000. Tetapi, sampai hari ini tak jelas nasibnya. Pelaksanaan Perda pun kerap terjadi pelanggaran, penyebabnya adalah karena pemerintah kurang tegas dalam menindak masyarakat yang melanggar, terutama pihak pengusaha yang menimbulkan sampah yang membahayakan lingkungan. Selain itu kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan hidupnya sangat rendah, ini berkaitan dengan pemahaman tentang agama serta tingkat kesejahteraa masyarakat. Pada negara maju, kepedulian atas kebersihan lingkungan sangat tinggi.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri. Sebagai contoh kegagalan proyek incinerator (pembakaran sampah) yang dibangun DKI, yang ternyata tidak efisien, malahan mengakibatkan pencemaran dan akhirnya ditelantarkan begitu saja karena tak sesuai dengan karakteristik sampah Jakarta.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut.
Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara ( akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah ( municipal solid waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan subsidi investasi dalam hal IPS dan juga sebagian subsidi biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan IPS. Sebagian investasi infrastruktur dibiayai oleh pemerintah, sementara biaya pengoperasian-pemeliharaan-perawatan diserahkan pada masyarakat. Bagi suatu kebutuhan sarana dasar, seperti air minum, biaya investasi disediakan oleh pemerintah, namun biaya pengoperasian pemeliharaan-perawatan dibebankan pada masyarakat selaku konsumen. Hal ini dikarenakan peran air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sampah
1.      Definisi Sampah
Sampah pada umumnya menjadi permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, maka dari itu kita terlebih dahulu harus memahami arti sampah menurut para ahli. Adapun pengertian sampah menurut Slamet, Juli Soemirat (1994: 152) yang dimaksud dengan sampah adalah “Segala sesuatu yang tidak dikehendaki lagi oleh yang punya dan bersifat padat.Sampah ini yang mudah membusuk dan yang tidak membusuk.Yang mudah membusuk terutama terdiri dari zat - zat organik  seperti sayuran, sisa daging, daun, dan lain - lain, sedangkan yang tidak mudah membusuk dapat berupa plastik, kertas, karet, logam, bahan bangunan berkas, dan lain - lain.
Sedangkan pengertian sampah menurut Sa’id, E.Gumbira (1987:9) menyatakan bahwa “Sampah adalah istilah umum yang sering digunakan untuk menyatakan limbah padat.Dalam hal ini dapat dijelasankan pula limbah atau buangannya itu sendiri dapat terdiri dari tiga bentuk keadaan, yakni limbah padat, limbah cair, dan limbah gas”.Jadi jelas sampah tidak hanya dirasakan oleh indra penglihatan saja, melainkan panca indera lain pun dapat mendeteksi keberadaan sampah.
Secara umum, sampah padat dapat dibagi 2, yaitu sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sedangkan sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri.
Sampah dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap biasa karena pola aktifitas yang dilakukan oleh manusia, dan menjadi permasalahan apabila sampah sudah mengganggu kenyamanan lingkungan, sehingga dapat disebut sampah yang berbahaya. Disebut sampah berbahanya dikarenakan jumlahnya atau konsentrasinya,atau karena sifat kimiawi, fisika, dan mikrobiologinya.Sehingga dapat mengancam kehidupan manusia.
Untuk sebab itu kita perlu mengetahui faktor apa saja menyebabkan adanya sampah.Secara kuantitas maupun kualitasnya sangat dipengaruhi oleh berbagai kegiatan taraf hidup masyarakat.

2.      Sumber Penyebab Timbulnya Sampah
Berikut ini adalah factor-faktor  yang dapat menimbulkan adanya sampah :
a.       Jumlah penduduk, dapat difahami dengan semakin banyaknya penduduk maka semakin banyaknya sampah.
b.      Keadaan sosial ekonomi, Semakin tinggi keadaan social ekonomi masyarakat, maka semakin banyak jumlah perkapita sampah yang dibuang.
c.       Kemajuan teknologi, Kemajuan teknologi akan menambah jumlah maupun kualitas sampah, karena pemakaian bahan baku yang semakin beragam.Misal kantong kresek dan pengepakan yang mengunakan bahan yang tidak bisa diurai.
Dengan ke tiga faktor diatas kita bisa merincinya kembali, karena masalah sampah tidak akan pernah ada putus - putusnya. Menurut Sa’id E.Gumbira : ”Sampah akan menimbulkan perasaan tidak estetik,sampah organik maupun sampah anorganik akan menjadi sarang penyakit, sampah organik akan membusuk dan mencemari udara”.
Maka rincian yang dijelaskan oleh Sa’id E.Gumbira jelas bahwa sampah apabila tidak dikelola dengan baik akan menibulkan penyakit.




3.      Jenis – jenis Sampah
Pembagian sampah menurut jenisnya dapat dilakukan dari sudut pandang yang berbeda  dilihat dari sumber penghasilannya, berdasarkan komposisinya, dan berdasarkan penanganannya.
Berdasarkan pembagiannya istilah teknik sampah dibagi kedalam 6 kategori :
a.       Sampah yang bersifat semi basah
b.      Sampah organik yang sukar terurai
c.       Sampah berupa abu yang dihasilkan pada proses pembakaran
d.      Sampah berupa jasad hewan mati
e.       Sampah jalanan
f.       Sampah industry
Sedangkan pembagian sampah dilihat dari sumbernya terbagi menjadi empat bagian :
a.       Sampah dometik
Sampah ini berasal dari lingkungan perumahan atau pemukiman, baik diperkotaan  maupun di pedesaan.Sampah yang dihasilkan biasanya lebih banyak jenis samaph anorganik.
b.      Sampah komersial
Sampah ini berasal dari lingkungan perdagangan seperti toko, warung, pasar dan lain-lain. Sampah yang dihsilkan sama – sama banyak baik organik maupun anorganik.
c.       Sampah Industri
Sampah ini merupakan hasil dari kegiatan industri, yang jenisnya tergantung pada kegiatan industry tersebut.
d.      Sampah alami dan lainnya
Sampah jenis ini biasanya berupa dedaunan, sisa bencana alam, dan lain-lain.
4.      Konsep Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah adalah perlakuan terhadap sampah yang bertujuam mempekecil atau menghilangkan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan lingkungan.Dalam ilmu kesehatan lingkungan, suatu pengelolaan sampah dianggap baik jika sampah yang diolah mencemari udara, air, tanah, tidak menimbulkan bau dan tidak menimbulkan kebakaran.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, maka pemerintah harus mempunyai payung hukum dalam bentuk undang-undang.  pengelolaan sampah diselenggrakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas kebersamaan, asas kesadaran, asas keadilan, asas manfaat, asas keselamatan, asas keamanan,dan asas nilai ekonomi. Pemerintah harus membiayai penyelengraan pengelolaan sampah. begitupun masyarakat harus mempunyai peranan dalam pengelolaan sampah. Hal ini dapat dilakukan dengan hal :
a.       Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
b.      Perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan pemberian saran pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Dalam undang-undang Nomor 18tahun 2008 tetang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik dalam pegurangan sampah seperti pengunaan kembali, pembatasan, dan pengelolaan, dan proses akhir.
5.      Tata cara Pembuangan sampah/Pemusnahan Sampah
Hal yang amat penting setelah pengelolaan sampah adalah tahu bagaimana cara pembuangannya atau pemusahannya. Berikut adalah caranya :
a)      Pengankutan Sampah
Sampah rumah tangga dapat ditampung melalui tempat penyimpanan sampah sementara yang ada di daerah memukiman tersebut, sampah kantor dan pertokoan dapat ditampung dengan truk yang besar, dan sampah komersial dan sampah industry bisa ditampung dengan kendaraan yang seyoginya memiliki alat pemadat sampah.

b)      Peralatan
Alat angkut yang digunakan adalah truk yang berakapasitas banyak atau yang lainnya seperti container, alat pengeduk sampah, bulldozer, dan lain- lain.


c)      Sistem Pemusnahan Sampah
Sistem ini bisa dilakukan dengan cara ditimbun, pengkomposan, dan Pembakaran.Sistem ini dlakukan apabila sampah yang tidak terakut oleh truk atau tidak dikelola oleh masyarakat setempat dengan baik.


B.     Masyarakat
1.      Pengertian Masyarakat
Masyarakat tidak  akan lepas dari sampah karena setiap hari masyarakat berbaur dengan sampah disadari ataupun tidak.Maka dari itu kita perlu mengetahui arti dari masyarakt itu sendiri.
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.Secara lebih abstraknya, masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antara etnis-etnisnya.
Masyarkat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam mata pencaharian.Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan adanya : masyarakat pemburu, masyarakat bercocok tanam, masyarakat peradaban

2.      Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah
Masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah dapat berfungsi sebagai pengelola, pemanfaatan, penyedia dana, dan pengawas.Parsitipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat berperan  dengan cara :
Ø  Masyarakat wajib melakukan pengurangan timbunan sampah dari sumbernya
Ø  Masyarakat bertindak sebagai pengawas untuk menjaga agar sistem pengelolaan sampah dapat terjaga dengan baik
Ø  Masyarakat dapat mengurangi pencemaran lingkungan
Ø  Masyarakat berperan dalam membayar biaya pengelolaan sampah.
Adapun langkah- langkah yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan sampah tersebut dilaksanakan dengan :
Ø  Pengurangan
Pengurangan ini dengan cara mengurangi produksi dan konsumsi barang kemasan yang bahannya tidak bisa di urau kembali.
Ø  Pemilahan
Pemilahan ini bisa dilakukan dengan cara :
a.       Memisahkan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
b.      Memisahkan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun menjadi sampah kering dan smapah basah
Ø  Pengumpulan
Pengumpulan ini dengan memindahkan sampah dari sumbernya seperti didalam rumah ke penyimpanan sementara seperti bak sampah
Ø  Pemanfaatan
Sampah dapat dimanfatankan untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Pemanfatan sampah bisa dengan menggunakan sampah sisa sayuran maupun dedaunan menjadi pupuk,atau sampah yang tidak bisa terurai bisa dimanfaatkan dengan cara membuat kerajinan salah satunya.
Ø  Pengangkutan
Pengankutan sampah dari tempat penyimpanan sementara ketempat pengelolaan akhir, diangkut dengan alat bantu khusus yang disertai dengan dokumen pengankutan sampah.
Ø  Pengelolaan
Pengelolaan bisa disesuaikan dengan cara penimbunan atau cara lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan perkembangan teknologi.
C.    Dampak Sampah Terhadap Manusia dan Lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.
1.      Dampak terhadap Kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.
Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
a.       Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
b.      Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
c.       Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
d.      Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
2.      Dampak terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
3.      Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi
a.       Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
b.      Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
c.       Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
d.      Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.





.

BAB III
SIMPULAN
A.    Simpulan
Segala sesuatu yang tidak dikehendaki lagi oleh yang punya dan bersifat padat.Sampah ini yang mudah membusuk dan yang tidak membusuk
Masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah dapat berfungsi sebagai pengelola, pemanfaatan, penyedia dana, dan pengawas.Parsitipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat berperan  dengan cara :
Ø  Masyarakat wajib melakukan pengurangan timbunan sampah dari sumbernya
Ø  Masyarakat bertindak sebagai pengawas untuk menjaga agar sistem pengelolaan sampah dapat terjaga dengan baik
Ø  Masyarakat dapat mengurangi pencemaran lingkungan
Ø  Masyarakat berperan dalam membayar biaya pengelolaan sampah.
Adapun langkah- langkah yang dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan sampah tersebut dilaksanakan dengan :
Ø  Pengurangan
Ø  Pemilahan
Ø  Pengumpulan
Ø  Pemanfaatan
Ø  Pengangkutan
Ø  Pengelolaan
Pengelolaan bisa disesuaikan dengan cara penimbunan atau cara lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan perkembangan teknologi







DAFTAR PUSTAKA

Soemarwoto, Otto. (1985). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan

Suripin.2004.Pelestarian Summber Daya Tanah dan Air.Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.

Masyarakat. From : http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat

Sampah (artikel). From : http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah


.